Berita seputar rekaman video porno diduga mirip penyanyi Peterpan Ariel (28) ternyata juga menjadi berita di koran-koran di Inggris, demikian koresponden Antara London melaporkan.

Daily Mail menulis judulnya Where not to make a sex tape: Pop star faces 12 years in jail for breaking strict obscenity laws in Muslim Indonesia, begitupun dengan harian terkemuka The Times serta koran Metro yang dibagi bagikan gratis setiap pagi yang menulis Indonesian pop star detained by police over sex-tape scandal.

Dalam beritanya Daily Mail menulis penyanyi pop yang membuat video porno bila terbukti bersalah bisa dikenai sanksi 12 tahun penjara karena melanggar undang-undang pornografi.

Ariel bersama pacarnya Luna Maya (26) bisa kehilangan pekerjaannya sebagai model sabun merek tertentu di Indonesia serta Cut Tari (32) , yang sudah menikah, bisa dituntut  hukuman selama sembilan bulan penjara untuk perzinahan bila terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi ujian bagi UU Pornografi di Indonesia, yang menampilkan tubuh telanjang dan `gerakan-gerakan tubuh yang bisa memicu nafsu` dalam film.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat pernyataan pekan lalu mengatakan: "Kami telah semakin menyadari bahwa bangsa kita tidak harus tinggal diam dan hancur oleh hiruk-pikuk teknologi informasi, karena akan ada banyak korban."